Lewat Program Garwa Surga, BPJS Ketenagakerjaan Brebes Sasar Pekerja Informal

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 10:09 6 Redaksi Jateng

Poskotanews.id, Brebes – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes mengajak karyawan PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG) mendaftarkan suami atau anggota keluarga yang bekerja di sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ajakan itu disampaikan dalam sosialisasi Program Garwa Surga di PT Bintang Indokarya Gemilang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Rabu, (14/10/2026).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Rachman Wahyu Hidayat mengatakan Program Garwa Surga merupakan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan untuk mendorong karyawan mendaftarkan anggota keluarganya yang bekerja secara nonformal sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut Rachman, pekerja sektor informal juga menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian. Karena itu, perlindungan jaminan sosial tidak seharusnya hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

“Melalui Program Garwa Surga, kami mengajak para karyawan untuk ikut memberikan perlindungan kepada suami atau anggota keluarganya yang bekerja di sektor nonformal,” kata Rachman melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Dia mengatakan musibah yang dialami pencari nafkah dapat menimbulkan persoalan ekonomi bagi keluarga. Kondisi itu dapat menjadi lebih berat apabila pekerja tidak memiliki perlindungan jaminan sosial.

Karena itu, kata dia pihaknya mendorong keluarga pekerja untuk ikut memastikan anggota keluarganya yang bekerja secara informal memiliki perlindungan.

Dijelaskan Rahman melalui Program Garwa Surga, pekerja informal dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU. Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Iuran untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan,” terangnya

Lanjut dia JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Rachman mengatakan besaran iuran tersebut diharapkan tidak menjadi beban bagi keluarga yang ingin memberikan perlindungan kepada pekerja informal.

“Harapannya, semakin banyak pekerja nonformal yang terlindungi. Perlindungan ini penting karena kita tidak pernah tahu kapan risiko kecelakaan kerja atau musibah terjadi,” ujar dia.

Lebih lanjut Rachman menjelaskan bahwa sosialisasi di PT BIG Tanjung menjadi bagian awal pelaksanaan Program Garwa Surga. Setelah mendapatkan penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya perusahaan akan menyampaikan informasi tersebut kepada para karyawan.

Melalui perlindungan JKK dan JKM, dia berharap keluarga pekerja informal memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA