Kapolres Brebes AKBP Muhamad Ali Akbar menyampaikan motif sementara pelaku pembacokan satu keluarga di Desa Randusanga Kulon pada Selasa Malam (13/101/20266. Foto: dok humas/Poskotanews Poskotanews, Brebes – Polres Brebes mengungkap motif sementara pria berinisial DR, 27 tahun, yang diduga membacok empat anggota keluarganya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa malam, 13 Oktober 2026. Perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan pekerjaan dan ekonomi diduga menjadi awal peristiwa tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan DR mengaku tersinggung setelah istrinya, FA, 24 tahun, meminta dirinya bekerja. Perkataan tersebut diduga memicu emosi DR hingga berujung pada penyerangan menggunakan golok.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya,” kata Muhammad Ali Akbar dalam keterangannya, Rabu, (14/10/2026).
Meski begitu, polisi belum menyimpulkan seluruh latar belakang aksi tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. FA pulang ke rumah di Desa Randusanga Kulon bersama anaknya yang masih bayi dan ayahnya, T, 54 tahun, setelah berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki.
Di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
Pertengkaran berubah menjadi kekerasan setelah DR mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. T yang merupakan ayah mertua DR berusaha mencegahnya agar tidak menyerang FA.
Namun, DR diduga justru membacok T hingga mengalami luka di bagian kepala. FA yang berusaha melerai juga terkena serangan dan mengalami luka di kepala.
Bayi yang berada dalam gendongan FA turut terluka. Bagian sela ibu jari tangan kiri bayi tersebut terkena senjata tajam.
DR kemudian diduga menyerang ibu mertuanya, S, 54 tahun. Perempuan itu juga mengalami luka pada bagian kepala.
Setelah kejadian, DR melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Keempat korban kemudian meminta pertolongan warga. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.
Polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan awal, serta mengevakuasi keempat korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan.
Pada saat yang sama, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Brebes kemudian dikerahkan untuk mencari DR.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC Polres Brebes menemukan dan menangkap DR di wilayah Kota Tegal setelah sebelumnya diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan sebagai barang bukti.
Kapolres mengatakan proses pemeriksaan terhadap DR masih berlangsung. Penyidik, kata dia, masih mendalami kronologi dan latar belakang peristiwa tersebut.
“Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menyebut DR dijerat Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang disebutkan polisi mencapai 15 tahun penjara.
Polres Brebes juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto atau video yang memperlihatkan kondisi korban, terutama bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Polisi menilai penyebaran dokumentasi kekerasan dapat memperburuk trauma korban dan mengganggu privasi keluarga. Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi mengenai motif yang masih didalami penyidik serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Tidak ada komentar