BPN Banten Tuntaskan Pengadaan Tanah Exit Tol Serang-Panimbang KM 68 Senilai Rp57 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 11:11 18 glend

SERANG, poskota.news – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menuntaskan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol Serang-Panimbang KM 68. Sebanyak 159 bidang tanah seluas sekitar 8,8 hektare telah dibayarkan ganti ruginya dengan total mencapai Rp57,2 miliar.

Penyerahan hasil pengadaan tanah berlangsung di Aula Baduy, Selasa (13/10/2026), disaksikan Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan sekaligus menandatangani berita acara penyerahan.

Harison mengapresiasi keberhasilan seluruh pihak yang terlibat. Bahkan, ia menyebut proses pengadaan tanah tersebut layak menjadi contoh karena mampu berjalan sesuai target waktu.

“Melihat pasukan yang bekerja seperti ini, kami sudah lapor kepada Pak Dirjen Pengadaan Tanah, ini adalah prototipe contoh pengadaan tanah yang on time,” ujar Harison.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan Kejaksaan dalam mempercepat proses pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.

Meski demikian, Harison mengingatkan masih ada tahapan yang perlu dituntaskan sebelum pembangunan fisik dimulai, salah satunya rekomendasi alih fungsi lahan dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menilai proyek dengan anggaran sekitar Rp57 miliar tersebut memiliki nilai strategis.

Selain mendukung akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa, pembangunan Exit Tol KM 68 diharapkan memperkuat konektivitas kawasan pusat pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Fahmi juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan dengan tetap mengedepankan tertib administrasi, integritas, dan akuntabilitas.

“Kami siap berkolaborasi bersama seluruh institusi, khususnya dalam rangka mewujudkan Banten yang lebih baik,” katanya.

Di sisi lain, Elfidian menjelaskan proses pengadaan tanah telah berjalan sejak September 2025 dan dibagi menjadi tiga segmen berdasarkan status serta kondisi bidang tanah.

Hingga tahap penyerahan, pembayaran ganti rugi secara langsung telah dilakukan terhadap 159 bidang tanah dengan total nilai Rp57.217.105.706.

Adapun sejumlah bidang lainnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme konsinyasi atau tidak dilakukan pembebasan sesuai kondisi masing-masing.

Penyerahan hasil pengadaan tanah ini menjadi salah satu langkah penting menuju realisasi pembangunan Exit Tol Serang-Panimbang KM 68 yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mendukung pengembangan wilayah Banten.

Editor : Glend

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA