JAKARTA, — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., M.Hum., membuka ruang dialog bagi insan pers dan influencer media sosial untuk menyampaikan kritik, saran, serta aspirasi terkait pelayanan kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga memperkenalkan saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 08118129494.

Silaturahmi yang dikemas dalam acara makan siang bersama itu berlangsung di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol. Adex Yudiswan beserta jajaran pejabat utama Polda Metro Jaya.
Pertemuan ini menjadi sarana komunikasi langsung antara kepolisian, wartawan, dan influencer untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, keamanan, serta penanganan keluhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menegaskan bahwa dirinya ingin mendengar langsung masukan dari insan pers sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja kepolisian.

“Siang ini saya ingin bertemu dengan rekan-rekan wartawan. Tujuannya sebenarnya satu, saya ingin mendengar,” ujar Dadang.
Menurutnya, kritik dan saran merupakan bagian penting dalam proses pembenahan institusi Polri. Evaluasi, kata dia, tidak hanya menyangkut kinerja personel di lapangan, tetapi juga sistem dan manajemen pelayanan yang harus terus diperbaiki sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui dialog terbuka tersebut, berbagai persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat diharapkan dapat teridentifikasi sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu bentuk keterbukaan terhadap laporan masyarakat, Kapolda Metro Jaya menyediakan saluran komunikasi melalui WhatsApp di nomor 08118129494.
Saluran tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, informasi, maupun aspirasi yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan melalui fungsi pengawasan internal dan Propam sesuai dengan jenis persoalan yang dilaporkan.
Dadang menegaskan bahwa setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan perhatian untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Ini sangat berharga buat saya. Dan ini akan saya pikirkan dan tindak lanjuti,” katanya saat menanggapi masukan dari wartawan.
Keterbukaan terhadap pengaduan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Namun, efektivitas saluran itu juga bergantung pada kejelasan mekanisme penanganan laporan, tindak lanjut yang terukur, serta kepastian informasi kepada pelapor.
Dalam pertemuan itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan komunikasi dan silaturahmi dengan insan pers. Media dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, mengangkat persoalan yang dihadapi masyarakat, serta menjembatani komunikasi antara kepolisian dan publik.
Pemberitaan yang faktual dan penyampaian aspirasi secara konstruktif diharapkan dapat membantu kepolisian mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan. Dengan demikian, masalah yang menjadi perhatian publik dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi dengan influencer media sosial juga menjadi bagian dari komunikasi publik di tengah perkembangan teknologi informasi. Melalui komunikasi yang terbuka, informasi mengenai pelayanan kepolisian diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kapolda menegaskan bahwa orientasi utama pelaksanaan tugas kepolisian adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadi kita kerja untuk melayani, melayani Jakarta. Itu harus kita lakukan,” tegasnya.
Silaturahmi antara Kapolda Metro Jaya, insan pers, dan influencer tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi berlanjut menjadi komunikasi yang terbuka dan berkesinambungan.
Aspirasi yang disampaikan perlu menjadi bahan evaluasi nyata, terutama dalam meningkatkan respons terhadap pengaduan, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan tersedianya saluran pengaduan dan ruang dialog bersama media, masyarakat diharapkan memiliki akses komunikasi yang lebih mudah untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian aparat.
Langkah selanjutnya adalah memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur sehingga semangat pelayanan kepada masyarakat benar-benar dirasakan oleh warga Jakarta.
Tidak ada komentar