SERANG, poskota.news – Polda Banten menindaklanjuti laporan pengaduan seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang. Polisi akan menyelidiki peristiwa tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026). Selanjutnya, laporan diteruskan kepada penyidik untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik saat ini menunggu disposisi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Tahapan berikutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta surat perintah penyelidikan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli dalam keterangannya.

Dia menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan dengan menggali fakta dan keterangan terkait dugaan kekerasan yang terjadi saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa dalam rangka peringatan HUT Kabupaten Serang.
Polisi juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” ujarnya.
Maruli mengimbau masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui kejadian tersebut agar memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu proses penyelidikan.
Dia memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik melalui mekanisme pidana maupun aturan internal kepolisian.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Maruli berharap jurnalis KS segera pulih agar dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Polda Banten menegaskan, penanganan laporan tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Editor : Glend
Tidak ada komentar