Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Dorong Desa Buka Data Anggaran

waktu baca 4 menit
Sabtu, 17 Okt 2026 06:05 5 Redaksi Jateng

Poskotanews, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mendorong pemerintah desa membuka akses informasi anggaran dan pembangunan kepada masyarakat untuk mencegah sengketa informasi publik. Penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memastikan informasi publik dikelola secara tertib, transparan, dan mudah diakses.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti puluhan admin PPID desa se-Kabupaten Brebes.

 

Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, mengatakan keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

 

Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” ujar Ermy dalam pemaparan materi bertajuk Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik.

 

Urgensi pembenahan layanan informasi desa terlihat dari data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024. Proporsi pemerintah desa sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tercatat sebesar 87 persen pada 2021, kemudian turun menjadi 64 persen pada 2022 dan 35 persen pada 2023. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 62,6 persen pada 2024.

 

Pada 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak disengketakan, mencapai 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa. Data ini menegaskan pentingnya penataan layanan informasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

 

Salah satu langkah yang didorong adalah publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran secara rutin. Selain membantu masyarakat memahami penggunaan dana desa, keterbukaan dokumen tersebut memberi ruang bagi warga untuk mengawasi pelaksanaan program pembangunan.

 

Ermy menjelaskan, informasi publik desa terbagi dalam empat kategori, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Pemerintah desa perlu memahami perbedaan kategori tersebut agar informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses, sementara informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai prosedur hukum.

 

Landasan keterbukaan informasi desa antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

 

Dalam pelayanan permohonan informasi, badan publik wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, meminta para peserta mengikuti kegiatan secara serius agar materi yang disampaikan dapat diterapkan dalam pelayanan informasi di desa masing-masing. Ia juga mendorong admin PPID aktif berdiskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola informasi publik.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Taufan Haqiqi, mengatakan rakor tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi pengurus PPID desa dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi masyarakat.

 

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufan.

 

Menurut Taufan, koordinasi antara PPID desa dan pemerintah kabupaten perlu diperkuat agar berbagai kendala dalam penyediaan informasi dapat diatasi bersama. Pengelolaan dokumen yang tertib dan respons terhadap permohonan masyarakat menjadi bagian penting dalam meminimalkan potensi sengketa.

 

Sebagai tindak lanjut, materi rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat pelayanan PPID desa. Tahap awal mencakup penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi publik, dan penyusunan draf Daftar Informasi Publik (DIP).

 

Tahap berikutnya meliputi penyiapan sarana pelayanan, formulir dan register permohonan informasi, publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran, serta penetapan DIP dan standar operasional prosedur (SOP).

 

Pemkab Brebes juga mendorong pendampingan PPID desa, fasilitasi Sistem Informasi Desa, dan monitoring berkala bersama Komisi Informasi.

 

Penguatan PPID diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Pemerintah desa perlu memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat benar-benar tersedia, permohonan dilayani sesuai batas waktu, dan dokumen anggaran dapat diakses melalui saluran yang mudah dijangkau.

 

Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pembangunan desa sekaligus membantu mencegah sengketa yang timbul akibat pelayanan informasi yang tidak tertib.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA