PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan saat Liput Demo di Serang, Desak Pengusutan Transparan

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 16:44 20 red 2

SERANG, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tidak boleh diabaikan.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian, yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

Rian menyebut, akibat kejadian tersebut, wartawan yang bersangkutan dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.

Atas kejadian itu, PWI Banten meminta agar seluruh dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan kronologi peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta keberadaan dan nasib rekaman peliputan yang disebut hilang.

Menurut Rian, pengusutan yang objektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

PWI Banten, lanjutnya, akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara transparan dan profesional.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga menimbulkan perhatian terhadap perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Namun, penerapan sanksi pidana dalam perkara tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Adapun dugaan penganiayaan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku. Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan biasa berupa penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Sementara itu, dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman perlu diperiksa berdasarkan kronologi serta bukti yang tersedia. Penentuan pasal yang tepat bergantung pada unsur perbuatan yang dapat dibuktikan, termasuk apakah terdapat kekerasan, pengambilan barang secara melawan hukum, atau tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut perlu ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif, tanpa mendahului penetapan pihak yang bertanggung jawab.

PWI Banten berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan bagi korban dan menjadi perhatian serius bagi semua pihak dalam menjamin keselamatan wartawan ketika meliput kegiatan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa.

Perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA