PN Pemalang Tetapkan Dua ABH Ditempatkan di LPKS Antasena Magelang Selama Enam Bulan

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 10:20 30 red 2

PEMALANG, – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang mengeluarkan penetapan terkait penanganan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang mengakibatkan seorang siswa sekolah dasar meninggal dunia di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan penetapan tersebut, kedua anak akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan. Penetapan itu dikeluarkan setelah proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional pada Kamis (8/10/2026).

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti.

Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Bapas Dampingi Proses Hukum Kedua Anak

Anggono menyampaikan, Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan terhadap kedua ABH sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga proses pengambilan keputusan.

Sebelum penetapan pengadilan diterbitkan, Bapas juga telah menyerahkan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat rekomendasi penanganan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik serta masa depan anak.

“Bapas Kelas II Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” ujarnya.

Setelah penetapan PN Pemalang diterbitkan, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan kedua anak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pemalang Libatkan Sejumlah Instansi

Sebelum penetapan pengadilan dikeluarkan, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak dari Kementerian Sosial telah menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan pada Kamis (8/10/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, koordinasi tersebut melibatkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan, pekerja sosial dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pemalang.

Menurut Eddy, koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap kedua anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.

“Rakor ini dilakukan untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” kata Eddy.

Pelibatan berbagai unsur tersebut merupakan bagian dari pendekatan sistem peradilan pidana anak yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Jalani Rehabilitasi Sosial di LPKS Antasena

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, mengatakan kedua anak akan memperoleh layanan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang setelah adanya penetapan PN Pemalang.

Layanan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil asesmen, antara lain pendampingan psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian.

Nur Alfiah menegaskan, penempatan di LPKS tidak menghilangkan hak-hak dasar anak. Hak atas tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap harus dipenuhi selama mereka menjalani penempatan.

“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerja sosial juga akan bekerja sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas untuk memantau kondisi kedua anak hingga proses reintegrasi sosial.

Penanganan tersebut diharapkan dapat memastikan proses pembinaan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan anak, sekaligus mendukung pemulihan dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.

Penulis: Susmono (Ramsus)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA