Pemkab Pemalang Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 16:59 38 red 2

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan satuan pendidikan menyusul kembali terjadinya kasus perundungan yang disebut berujung pada meninggalnya siswa.

Sebelumnya, kasus perundungan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa terjadi di SMP Negeri 4 Randudongkal pada Agustus 2026. Peristiwa serupa kemudian kembali mencuat di SD Negeri 01 Kebondalem.

Dua peristiwa tersebut dinilai tidak semestinya dipandang sebagai kejadian biasa. Ketua YAPPENDI (Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia) sekaligus Aktivis Indonesia Police Watch (IPW), Untung Budiarso, menilai pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, memiliki tanggung jawab dalam memastikan lingkungan sekolah aman bagi peserta didik.

Menurut Untung, perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, serta kekerasan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.

“Melihat isi UU tersebut, sudah seharusnya Pemda memastikan implementasi perlindungan anak di masing-masing sekolah,” ujar Untung.

Selain itu, ia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki peran dalam memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Karena itu, Untung mempertanyakan apakah seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lantas, apakah di masing-masing satuan pendidikan sudah dibentuk TPPK? Jika belum, perlu menjadi bahan evaluasi serius karena mekanisme pencegahan dan pengawasan terhadap kekerasan di sekolah harus berjalan,” katanya.

Ia juga meminta Pemkab Pemalang memastikan tersedianya kanal pelaporan yang mudah diakses oleh korban maupun saksi perundungan. Menurutnya, mekanisme pelaporan harus memberikan ruang yang aman bagi siswa untuk menyampaikan kejadian kekerasan tanpa takut mendapatkan tekanan.

Selain mekanisme pencegahan dan pelaporan, Untung meminta pemerintah daerah mengevaluasi langkah pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah apabila ditemukan kelalaian dalam menangani kasus kekerasan terhadap peserta didik.

“Terhadap dua kasus meninggalnya siswa di SMP Negeri 4 Randudongkal dan SD Negeri 01 Kebondalem, sudahkah Pemkab melakukan evaluasi?” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan perundungan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya direspons melalui kampanye atau pembuatan video antiperundungan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di sekolah.

“Jangan hanya membuat video antiperundungan, tetapi implementasinya yang harus dilakukan secara serius oleh Pemkab Pemalang,” tegasnya.

Untung berharap setiap kasus kekerasan terhadap peserta didik dapat ditangani secara menyeluruh dan transparan, termasuk mengevaluasi faktor pengawasan, mekanisme pelaporan, respons sekolah, serta peran pemerintah daerah.

“Peristiwa ini harus diusut dan dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Penulis: Susmono (Ramsus)

Sumber: Untung Budiarso, Ketua YAPPENDI (Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia) dan Aktivis Indonesia Police Watch (IPW).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA