Laporan : Budi Utomo
OKU,poskota – Tim satresnarkoba polres Oku berhasil meringkus pengedar diduga narkotika jenis sabu dari tersangka bernama Aldi Setiawan bin Nasrun (30) warga Kel kemalaraja gang Flamboyan kec Baturaja timur kab Oku Sabtu 22 mei 2021 sekira pukul 19.00 wib
Setelah petugas satresnarkoba polres Oku menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran diduga narkotika jenis sabu, lalu tim satresnarkoba polres Oku melakukan pengembangan Lidik observasi di TKP
Dari hasil penyelidikan petugas satresnarkoba polres Oku ternyata tersangka (As) diketahui memperjual belikan barang haram diduga narkotika jenis sabu
Tersangka setelah dilakukan interogasi serta penggeledahan yang disaksikan warga setempat petugas satresnarkoba polres Oku berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dengan berat 0,21 gram dari tangan tersangka
Untuk pengusutan lebih lanjut petugas juga mengamankan bukti lain dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna hitam
Kapolres Oku AKBP Arief Hidayat Ritonga, S.IK.MM melalui kasubbag Humas polres Oku AKP Mardi Nursal membenarkan tentang penangkapan tersangka (As) beserta barang bukti atas dasar Laporan polisi Nomor : LP / A / 53 / V / 2021 / Sumsel / Res Oku, tanggal 22 mei 2021, dan tersangka serta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,21 gram diamankan petugas satresnarkoba polres Oku untuk proses lebih lanjut