Laporan : Budi Utomo
OKU,poskota – Satresnarkoba polres Oku berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersangka bernama Erwin Arifin bin M.kori (29) yang merupakan pengedar diduga narkotika jenis ganja
Setelah tim satresnarkoba polres Oku mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya memperjual belikan barang haram diduga narkotika jenis ganja,di jalan letnan Hasan Basri gang nangka Kel sukaraya kec Baturaja timur kab Oku
Dari penangkapan tersangka (Ea) pada hari Selasa tanggal 25 mei 2021 sekira pukul 19.00 wib berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / A / 54 / V / 2021 / Sumsel / Res Oku, tanggal 25 mei 2021, setelah tim satresnarkoba polres Oku melakukan tahapan penyelidikan terhadap tersangka akhirnya membuahkan hasil sehingga tersangka berhasil ditangkap
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tim satresnarkoba mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah Tupperware plastik warna ungu merk moorlife yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas minyak warna coklat berisikan daun – daun kering yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 50 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A39 warna gold
Kapolres Oku AKBP Arief Hidayat Ritonga, S.IK.MH melalui kasubbag Humas polres Oku AKP Mardi Nursal, menjelaskan bahwa tersangka statusnya pengedar warga Kel sukaraya kec Baturaja timur kab Oku, dan tersangka beserta barang bukti sekarang diamankan petugas satresnarkoba polres Oku untuk proses lebih lanjut,